Jumat, 02 Mei 2014

MATERI TENTANG ZAKAT

A. PENGERTIAN ZAKAT
Zakat menurut bahasa adalah membersihkan atau tumbuh, sedangkan menurut syara' ialah nama bagi ukuran yang dikeluarkan dari harta atau badan menurut peraturan yang datang. Zakat ialah nama atau sebutan dari suatu hak allah yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkat, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan. Kata-kata zakat itu, arti aslinya ialah tumbuh, suci dan berkah.1
Dengan demikian, pengertian zakat adalah pembersihan harta yang didasarkan pada keimanan kepada allah, bahwa dalam setiap harta yang diperoleh terdapat hak fakir miskin dan orang yang meminta-minta. Harta yang telah mencapai nishab wajib dizakati.
Mazhab Hanafi mendefinisikan zakat dengan "menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syariat karena allah swt.2 Menurut mazhab Syafi'i, zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus. Sedangkan menurut Hambali, zakat ialah hak yang wajib (dikeluarkan) dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula.3 Yang dimaksud kelompok yang khusus adalah 8 kelompok yang disyari'atkan oleh Allah swt
Menurut terminologi para fuqaha, zakat dimaksudkan sebagai penunaian, yakni penunaian hak yang wajib terdapat dalam harta. Zakat juga dimaksudkan sebagai bagian harta tertentu dan yang diwajibkan oleh Allah untuk di berikan kepada orang-orang fakir. 4

B. DASAR HUKUM ZAKAT
Dasar hukum diwajibkannya melaksanakan zakat adalah sebagai berikut:
  1. Dasar hukum dari al-Qur'an
  1. Surat At-Taubah ayat 103 yang artinya: "ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
  2. Surat al-Baqarah ayat 43 yang artinya : "dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat......."
  3. Surat Az-Zariyat ayat 19 yang artinya : 'dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta."
  4. Surat Al-Lail ayat 5-7 yang artinya : "maka barabg siapa memberikan hartany di jalan allah dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka akan Kami mudahkan baginya jalan menuju kemudahan (kebahagiaan).
  5. Surat Ali 'Imron ayat 92 yang artinya : "kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu meninfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu iinfakkan, maka tentang hal itu, sungguh Allah Maha Mengetahuinya".5
  1. Hadis-hadis yang mewajibkan zakat
Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Khabsyah Al-Anmari bahwa Nabi saw, telah bersabda yang artinya : "ada tiga perkara yang saya bersumpah benar-benar terjadi, dan akan saya ceritakan kepadamu maka ingatlah baik-baik, yaitu : tidak akan berkurang harta sebab zakat, dan tidak teraniaya seorang hamba yang diterimanya dengan hati sabar, kecuali Allah akan menambah kemuliaannya, serta tidak membuka seorang hamba pintu meminta, kecuali akan dibukakan Allah baginya pintu kemiskinan."6

Hadis yang diriwayatkan dari Ahmad dan disahihkan oleh Imam Tirmidza dari Abu Hurairah bahwa Rasululloh saw bersabda yang artinya: "sesungguhnya Allah awt, menerima zakat dan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya lalu mengasuhnya buat si pemberi sebagaimana salah seorang mengasuh anak kudanya, hingga sesuap akan menjadi sebesar Bukit Uhud."
Hadis-hadis yang menjadi dasar hukum kewajiban melaksanakan zakat bagi yang mampu atau muzakki jumlahnya cukup banyak. Pelaksanaan ibadah zakat tidak boleh diingkari dan ditinggalkan oleh orang muslim yang beriman dan memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Sebagaimana kewajiban mengeluarkan zakat dari semua hasil usaha dan hasil bumi tanpa kecuali. Menurut Imam Hanafi dan Ima Syafi'i, kewajiban zakat dari hasil perdagangan dan hasil bumi yang menjadi makana pokok serta yang dapat disimpan lama. Setiap usaha untuk mencari keuntungan wajib dizakati.
Kewajiban zakat ditujukan kepada setiap orang musli walaupun belum mukallaf (dewasa) karena anak kecil yang memperoleh harta yang jumlahnya banyak, pengurusan hartanya dilakukan oleh walinya termasuk zakatnya, demikain dengan zakat fitrah, anak yang masih dalam kandungan pun terkena kewajiban berzakat fitrah, kecuali bagi orang kafir tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat.
Kewajiban berzakat menurut Al-Qur'an dan Al-Hadis ditujukan untuk setiap orang muslim yang merdeka, yang kemudian disebut denagn muzakki, yakni orang yang wajib berzakat. Tentu yang dimaksudkan adalah orang yang memiliki harta yang jumlahnya banyak, yang hartany diperoleh dengan berbagai cara. Ada harta yang diperoleh dari pertanian, perkebunan, perdagangan, harta benda berupa emas, perak, harta karun, dan dari hasil usaha lainnya yang telah mencapai nishab.7
Jika ada orang yang memiliki harta dan mencapai nishab, tetapi utangnya sangat banyak, orang tersebut tidak diwajibkan berzakat, karena menurut hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Bukhari, "tidsk ada kewajiban zakat, kecuali bagi yang kaya, zakat itu diambil dari yang kaya dan diserahkan kepada yang fakir dan miskin.

C. HIKMAH DAN KEFARDUAN ZAKAT
1. Hikmah zakat
Kesenjangan penghasilan rezeki dan mata pencaharian di kalangan manisia merupakan kenyataan yang tidak bisa di pungkuiri. Hal ini dalam penyelesaiinya memerlukan campur tang Allah swt. Adapun hikmah zakat itu adalh sebagai berikut :
  1. Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri.
  2. Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan.
  3. Zakat menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil. Ia juga melatih seorang mukmin untuk bersifat pemberi dan dermawan. Mereka dilatuh untuk tidak menahan diri dari menahan mengeluarkan zakat.
  4. Zakat diwajibkan sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat harta yang telah dittipkan kepada seseorang. Dengan demikian zakat ini dinamakan dengan zakat mal (zakat harta kekayaan).8
2. Kefarduan Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun islam yang lima. Zakat juga merupakan salah satu kewajiban yang ada didalamnya. Zakat diwajibkan di madinah pada bulan syawal tahun kedua hijriyah. Pewajibannya terjadi setelah pewajiban puasa ramadhan dan zakat fitrah. Tetapi zakat tidak diwajibkan atas para nabi. Pendapat yang terakhir ini disepakati para ulama karena zakat dimaksudkan sebagai penyucian untuk orang-orang yang berdosa, sedangkan para nabi terbebas dari hal demikian. Lagi pula mereka mengemban titipan-titipan Allah, disamping itu mereka tidsk memiliki harta dan tidak diwarisi.9

D. SIKSAAN BAGI YANG ENGGAN MENGELUARKAN ZAKAT
Orang yang enggan mengeluarkan zakat akan mendapatkan siksa di akheratb dan di dunia. Di akherat dia akan mendapatkan siksaan yang pedih. Pernyataan ini berdasarkan ayat yang artinya : "... Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapatkan) siksaan yang pedih. Pada hari dipanaskannya emas dan perak itu di nerakaa jahannam. Dengannya dahi mereka dibakar. Kemudian kepada mereka dikatakan "iniliah harta bendamu yang kalian simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kau simpan. (QS 9:34-35)
Adapun siksaan dunia yang akan diterima oleh orang yang enggan mengeluarkan zakat dan meremehkannya ialah bahwa harta itu akan diambil, dia akan dicela, dipandang senagai orang yang memiliki utang harta, dan setengah haqrtanya diambil oleh hakim secara paksa.

E. RUKUN DAN SYARAT ZAKAT
1. Rukun zakat
Rukun zakat ialah mengeluarkan sebagian dari nishab (harta), dengan melepaskan kepemilikan terhadapmya, menjadikannya sebagai milikorang fakir dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya, yakni ikam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat.10
2. Syarat Zakat
Zakat mempunyai beberapa syarat wajib dan sah. Menurut kesepakatan para ulama adalah sebagai berikut :
  1. Syarat wajib zakat
1. Merdeka
2. Islam
3. Baligh dan berakal
4. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati
5. Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya
6. Harta yang dizakati adalah milik penuh
7. Kepemilikan harta telah mencapai setahun, menurut hitungan tahun qamariyah.
8. Harta tersebut bukan merupakan harta hasil utang
9. Harta yang dizakati melebihi kebutuhan pokok. 11
  1. Syarat sah pelaksanaan zakat
1. Niat
2. Tamlik (memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya)12
Dalam pelaksanaan zakat, mazhab Maliki menambahkan tiga syarat yang lain, yaitu:
  1. Zakat yang dikelurkan setelah dia diwajibbkan dengan adanya hawl, atau harta tersebut merupakan harta yang baik, (thayyib), atau telah ada di tangan.
  2. Menyerahkan harta yang dizakati kepada mustahhiqnya, bukan kepada yang lainnya.
  3. Harta yang dikeluarkan zakatnya adalah harta yang wajib dizakati
F. TUJUAN ZAKAT
Zakat sebagai salah satu rukun islam mempunyai kedudukan yang sangat penting. Hal ini dapat dilihat dari segi tujuan dan fungsi zakat dalam meningkatkan martabat hidup manusia dan masyarakat. Zakat mempunyai tujuan yang sangat banyak. Tujuan-tujuan itu dapat ditinjau dari aspek :
  1. Hubungan manusia dengan Allah
Zakat sebagai sarana beribadah kepada Allah sebagaimana halnya sarana-sarana lain adalah berfungsi mendekatkan diri kepada Allah. Makin taat manusia menjalankan perintah dan meninggalkan larangan-Nya, maka ia akan makin dekat dengan Allah. Nabi Muhammad melukiskan bagaimana dekatnya manusia dengan Allah, apabila ia syka menolong manusia lain, bila tidak suka menolong saudaranya atau menolong orang lain sesama islam, maka ia akan jauh dari Allah dan sukar mendapat pertolongan Allah.
  1. Hubungan manusia dengan dirinya
Dari satu segi zakat menggambarkan kaitan manusia dengan harta benda. Adakalanya manusia memandang harta benda itu sebagai alat mencapai tujuan hidup. Manusia melaksanakan tugasnya sehari-hari beribadah kepada allah untuk mencapai kehidupan yang diridhai allah menjadi tujuan hidup manusia. Untuk melaksanakan tugas hidupnya melaksanakan ibadah kepada allah dengan sebaik-baiknya, manusia membutuhkan harta benda. Membantu manusia lain yang membutuhkan bantuan adalah tugas ibadah. Mencari harta benda untuk melaksanakan tugas ibadah adalah ibadah.
  1. Hubungan manusia dengan manusia lain
Di dalam masyarakat selalu terdapat perbedaan tingkat kemampuan dalam bidang ekonomi, sehingga melahirkan adanya golongan lemah dan golongan ekonomi kuat. Diantara kedua golongan ini terdapat jurang perbedaan yang tidak hanya dalam bidang ekonomi tapi dalam pergaulan di masyarakat. Bahkan sering timbul rasa dengki dan iri yang miskin terhadap yang kaya, dan rasa memandang rendah atau kurang menghargai dari yang kaya terhadap yang miskin. Zakat dapat berperan dalam mengecilkan jurang perbedaan ekonomi antara sikaya dengan si miskin. Sebagian harta si kaya akan mengalir membantu dan menumbuhkan kehidupan ekonomi si miskin, sehingga kehidupan ekonomi si miskin dapat diperbaiki keadaan ekonominya.
  1. Hubungan manusia dengan hartan bendanya
Pada umumnya manusia beranggapan bahwa semua harta kekayaan yang dimilikinya di dunia ini adalah hak miliknya mutlak, tidak dapat diganggu gugat. Pandangan semacam ini adalah pandangan hidupm sekuler yang menjadikan materi sebagai tujuan hidupnya. Islam mengajarkan kepada manusia bahwa harta kekayaan itu statusnya bukan hak milik mutlak dari orang yang memilikinya, tapi merupakan amanat allah yang dititupkan kepada manusia untuk mengelolanya, untuk diambil manfaatnya, oleh yang memiliki dan oleh masyarakat seluruhnya.13

G. YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
  1. Orang fakir yaitu orang melarat, orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  2. Orang miskin yaitu orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. Antara orang fakir dengan orang miskin keadaannya lebih melarat orang fakir.
  3. Pengurus zakat yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagi zakat. Artinya mereka adalah orang yang diangkat oelh penguasa atau suatu Badan Perkumpulan (organisasi) Islam untuk mengurus zakat sejak dari pengumpulannya sampai pada mencatat, menjaga dan membagikannya kepada yang berhak. Amil zakat ini hendaknya orang-orang kepercayaan di dalam islam.
  4. Muallaf yaitu orang fakir yang ada harapan masuk islam dan orang yang baru masuk Islam yang Imannya masih lemah.
  5. Riqab yaitu untuk memerdekakan budak termasuk dalam pengertian ini tebusan yang diperlukan untuk membebaskan orang islam yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  6. Orang-orang yang berhutang (gharimin) ialah orang ysng berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
  7. Sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah) yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
  8. Ibnu Sabil yaitu orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat yang mengalami kesengasaraan dalam perjalanannya karena kehabisan biaya.14
H. MACAM-MACAM ZAKAT
Menurut garis besarnya, zakat dapat dibagi kepada 2 bagian :
  1. Zakat harta (zakat mal) misalnya, zakat emas, perak, binatang ternak, hasil tumbuh-tumbuhan baik berupa biji-bijian, dan harta perniagaan.
  2. Zakat jiwa (zakat nafs) zakat ini populer di dalam masyarakat dengan nama zakatul fitri yaitu zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim di bulan ramadhan menjelang shalat idukl fitri.
Adapun ulama yang mengadakan pembagian dari segi apakah harta itu terlihat dengan nyata atau yang dapat disembunyikan oleh pemiliknya. Mereka membagi zakat kepada 2 bagian pula yaitu :
  1. Zakat harta yang nyata, seperti binatang ternak dan hasil timbuh-tumbuhan.
  2. Zakat yang tidak nyata, seperti emas, perak dan harta perniagaan.15
Mengenai zakat nafs (zakat fitrah) disampaikan oleh Nabi dalam suatu pidato di masjid pada tahun kedua Hijrah, dua hari sebelum berakhirnya puasa ramadhan yaitu dimana beliau menerangkan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah sebelum pergi ketempat sembahyang melaksanakan shalat idul fitri.16

I. HARTA-HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
  1. Zakat emas dan perak
  2. Zakat perdagangan
  3. Zakat peternakan
  4. Zakat tanaman dan buah-buahan
  5. Zakat harta karun
Yang dimaksud harta karun adalah barang terpendam yang disebut dengan istilah rikaz. Rikaz adalah emas atau perak yang tertanam atau sengaja ditanam oleh kaum jahiliyah (sebelum datang Islam), atau lebih umumnya harta karun yang telah lama terpendam kemudian ditemukan. Apabila ditemukan harta terpendam berupa emas atau perak wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 1,5 % atau 20%.
  1. Barang tambang
Zakat barang tambang berlaku jika barang yang ditambang berupa emas atau perak. Apabila telah mencapai satu nisab, wajib dizakati sebanyak 2,5%. Zakat dikeluarkan pada saat barang tambang itu diperoleh. Jadi, tidak perlu menunggu sampai satu tahun.

  1. Zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dilaksanakan setelah pelaksanaan puasa pada bulan Ramadhan selesai. Zakat fitrah diwajibkan kepada semua orang Islam, baik yang sudah mukallaf maupun yang belum, yang belum mukallaf dibayarkan oleh oramg tuanya atau oleh walinya. Jumlah yang harus dibayarkan sebagai zakat fitrah adlah 3,5% liter beras, yang diberikan kepada orang-orang miskin.
Pelaksanaan pembayaran zkat fitrah adalah sebagai berikut :
  1. Dibolehkan membayar zakat fitrah pada awal Ramadhan sampai hari terakhir puasa Ramadhan
  2. Waktu yang wajib adalah mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan.
  3. Waktu sunnat, yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat idul fitri.17



DAFTAR PUSTAKA

Drs. K. H. Abdul Hamid, M. Ag dan Drs. Beni Ahmad Saebani, M.S.I. 2010. Fiqih Ibadah. Bandung: CV PUSTAKA SETIA.
Al-zuhyly, Wahbah. 1997. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT.Remaja Rosdakarya.
INDONESIA DEPARTEMEN AGAMA. 1984. Ilmu Fiqih. Jakarta.

1 Drs. Abdul Hamid, M.Ag dan Drs. Beni Ahmad Saebani, Fiqih Ibadah, Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2010, hal 206
2 Dr Wahbah al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, Bandung:PT. Renaja Rosdakarya, 1997, hal 83
3 Ibid, hal 84
4 Ibid, hal 85
5 Drs. Abdul Hamid, M.Ag dan Drs. Beni Ahmad Saebani, Fiqih Ibadah, Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2010, hal 207-213
6 Ibid, hal 215
7 Ibid, hal 218
8 Dr Wahbah al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, Bandung:PT. Renaja Rosdakarya, 1997, hal 86-88
9 Ibid, hal 89
10 Ibid, hal 97
11 Ibid, hal 98-114
12 Ibid, hal 114-117
13 Indonesia Departemen Agama, Ilmu Fiqih, Jakarta, 1984, hal 223-237
14 Ibid, hal 260-262
15 Ibid, hal 241
16 Ibid, hal 243
17 Drs. Abdul Hamid, M.Ag dan Drs. Beni Ahmad Saebani, Fiqih Ibadah, Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2010, hal 219-234

Tidak ada komentar:

Posting Komentar