A.
PENGERTIAN ZAKAT
Zakat menurut bahasa adalah membersihkan atau tumbuh, sedangkan
menurut syara' ialah nama bagi ukuran yang dikeluarkan dari harta
atau badan menurut peraturan yang datang. Zakat ialah nama atau
sebutan dari suatu hak allah yang dikeluarkan seseorang kepada fakir
miskin. Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk
memperoleh berkat, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai
kebaikan. Kata-kata zakat itu, arti aslinya ialah tumbuh, suci dan
berkah.1
Dengan demikian, pengertian zakat adalah pembersihan harta yang
didasarkan pada keimanan kepada allah, bahwa dalam setiap harta yang
diperoleh terdapat hak fakir miskin dan orang yang meminta-minta.
Harta yang telah mencapai nishab wajib dizakati.
Mazhab Hanafi mendefinisikan zakat dengan "menjadikan sebagian
harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang
khusus, yang ditentukan oleh syariat karena allah swt.2
Menurut mazhab Syafi'i, zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya
harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus. Sedangkan menurut
Hambali, zakat ialah hak yang wajib (dikeluarkan) dari harta yang
khusus untuk kelompok yang khusus pula.3
Yang dimaksud kelompok yang khusus adalah 8 kelompok yang
disyari'atkan oleh Allah swt
Menurut terminologi para fuqaha, zakat dimaksudkan sebagai penunaian,
yakni penunaian hak yang wajib terdapat dalam harta. Zakat juga
dimaksudkan sebagai bagian harta tertentu dan yang diwajibkan oleh
Allah untuk di berikan kepada orang-orang fakir. 4
B.
DASAR HUKUM ZAKAT
Dasar hukum diwajibkannya melaksanakan zakat adalah sebagai berikut:
- Dasar hukum dari al-Qur'an
- Surat At-Taubah ayat 103 yang artinya: "ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
- Surat al-Baqarah ayat 43 yang artinya : "dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat......."
- Surat Az-Zariyat ayat 19 yang artinya : 'dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta."
- Surat Al-Lail ayat 5-7 yang artinya : "maka barabg siapa memberikan hartany di jalan allah dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka akan Kami mudahkan baginya jalan menuju kemudahan (kebahagiaan).
- Surat Ali 'Imron ayat 92 yang artinya : "kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu meninfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu iinfakkan, maka tentang hal itu, sungguh Allah Maha Mengetahuinya".5
- Hadis-hadis yang mewajibkan zakat
Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Khabsyah Al-Anmari bahwa Nabi saw,
telah bersabda yang artinya : "ada tiga perkara yang saya
bersumpah benar-benar terjadi, dan akan saya ceritakan kepadamu maka
ingatlah baik-baik, yaitu : tidak akan berkurang harta sebab zakat,
dan tidak teraniaya seorang hamba yang diterimanya dengan hati sabar,
kecuali Allah akan menambah kemuliaannya, serta tidak membuka seorang
hamba pintu meminta, kecuali akan dibukakan Allah baginya pintu
kemiskinan."6
Hadis yang diriwayatkan dari Ahmad dan disahihkan oleh Imam Tirmidza
dari Abu Hurairah bahwa Rasululloh saw bersabda yang artinya:
"sesungguhnya Allah awt, menerima zakat dan mengambilnya dengan
tangan kanan-Nya lalu mengasuhnya buat si pemberi sebagaimana salah
seorang mengasuh anak kudanya, hingga sesuap akan menjadi sebesar
Bukit Uhud."
Hadis-hadis yang menjadi dasar hukum kewajiban melaksanakan zakat
bagi yang mampu atau muzakki jumlahnya cukup banyak. Pelaksanaan
ibadah zakat tidak boleh diingkari dan ditinggalkan oleh orang muslim
yang beriman dan memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.
Sebagaimana kewajiban mengeluarkan zakat dari semua hasil usaha dan
hasil bumi tanpa kecuali. Menurut Imam Hanafi dan Ima Syafi'i,
kewajiban zakat dari hasil perdagangan dan hasil bumi yang menjadi
makana pokok serta yang dapat disimpan lama. Setiap usaha untuk
mencari keuntungan wajib dizakati.
Kewajiban zakat ditujukan kepada setiap orang musli walaupun belum
mukallaf (dewasa) karena anak kecil yang memperoleh harta yang
jumlahnya banyak, pengurusan hartanya dilakukan oleh walinya termasuk
zakatnya, demikain dengan zakat fitrah, anak yang masih dalam
kandungan pun terkena kewajiban berzakat fitrah, kecuali bagi orang
kafir tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat.
Kewajiban berzakat menurut Al-Qur'an dan Al-Hadis ditujukan untuk
setiap orang muslim yang merdeka, yang kemudian disebut denagn
muzakki, yakni orang yang wajib berzakat. Tentu yang dimaksudkan
adalah orang yang memiliki harta yang jumlahnya banyak, yang hartany
diperoleh dengan berbagai cara. Ada harta yang diperoleh dari
pertanian, perkebunan, perdagangan, harta benda berupa emas, perak,
harta karun, dan dari hasil usaha lainnya yang telah mencapai
nishab.7
Jika ada orang yang memiliki harta dan mencapai nishab, tetapi
utangnya sangat banyak, orang tersebut tidak diwajibkan berzakat,
karena menurut hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam
Bukhari, "tidsk ada kewajiban zakat, kecuali bagi yang kaya,
zakat itu diambil dari yang kaya dan diserahkan kepada yang fakir dan
miskin.
C.
HIKMAH DAN KEFARDUAN ZAKAT
1.
Hikmah zakat
Kesenjangan penghasilan rezeki dan mata pencaharian di kalangan
manisia merupakan kenyataan yang tidak bisa di pungkuiri. Hal ini
dalam penyelesaiinya memerlukan campur tang Allah swt. Adapun hikmah
zakat itu adalh sebagai berikut :
- Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri.
- Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan.
- Zakat menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil. Ia juga melatih seorang mukmin untuk bersifat pemberi dan dermawan. Mereka dilatuh untuk tidak menahan diri dari menahan mengeluarkan zakat.
- Zakat diwajibkan sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat harta yang telah dittipkan kepada seseorang. Dengan demikian zakat ini dinamakan dengan zakat mal (zakat harta kekayaan).8
2.
Kefarduan Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun islam yang lima. Zakat juga
merupakan salah satu kewajiban yang ada didalamnya. Zakat diwajibkan
di madinah pada bulan syawal tahun kedua hijriyah. Pewajibannya
terjadi setelah pewajiban puasa ramadhan dan zakat fitrah. Tetapi
zakat tidak diwajibkan atas para nabi. Pendapat yang terakhir ini
disepakati para ulama karena zakat dimaksudkan sebagai penyucian
untuk orang-orang yang berdosa, sedangkan para nabi terbebas dari hal
demikian. Lagi pula mereka mengemban titipan-titipan Allah, disamping
itu mereka tidsk memiliki harta dan tidak diwarisi.9
D.
SIKSAAN BAGI YANG ENGGAN MENGELUARKAN ZAKAT
Orang yang enggan mengeluarkan zakat akan mendapatkan siksa di
akheratb dan di dunia. Di akherat dia akan mendapatkan siksaan yang
pedih. Pernyataan ini berdasarkan ayat yang artinya : "... Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya
pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka
akan mendapatkan) siksaan yang pedih. Pada hari dipanaskannya emas
dan perak itu di nerakaa jahannam. Dengannya dahi mereka dibakar.
Kemudian kepada mereka dikatakan "iniliah harta bendamu yang
kalian simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat
dari) apa yang kau simpan. (QS 9:34-35)
Adapun siksaan dunia yang akan diterima oleh orang yang enggan
mengeluarkan zakat dan meremehkannya ialah bahwa harta itu akan
diambil, dia akan dicela, dipandang senagai orang yang memiliki utang
harta, dan setengah haqrtanya diambil oleh hakim secara paksa.
E.
RUKUN DAN SYARAT ZAKAT
1.
Rukun zakat
Rukun zakat ialah mengeluarkan sebagian dari nishab (harta), dengan
melepaskan kepemilikan terhadapmya, menjadikannya sebagai milikorang
fakir dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan
kepada wakilnya, yakni ikam atau orang yang bertugas untuk memungut
zakat.10
2.
Syarat Zakat
Zakat mempunyai beberapa syarat wajib dan sah. Menurut kesepakatan
para ulama adalah sebagai berikut :
- Syarat wajib zakat
1.
Merdeka
2.
Islam
3.
Baligh dan berakal
4.
Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati
5.
Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya
6.
Harta yang dizakati adalah milik penuh
7.
Kepemilikan harta telah mencapai setahun, menurut hitungan tahun
qamariyah.
8.
Harta tersebut bukan merupakan harta hasil utang
9.
Harta yang dizakati melebihi kebutuhan pokok. 11
- Syarat sah pelaksanaan zakat
1.
Niat
2.
Tamlik (memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya)12
Dalam pelaksanaan zakat, mazhab Maliki menambahkan tiga syarat yang
lain, yaitu:
- Zakat yang dikelurkan setelah dia diwajibbkan dengan adanya hawl, atau harta tersebut merupakan harta yang baik, (thayyib), atau telah ada di tangan.
- Menyerahkan harta yang dizakati kepada mustahhiqnya, bukan kepada yang lainnya.
- Harta yang dikeluarkan zakatnya adalah harta yang wajib dizakati
F.
TUJUAN ZAKAT
Zakat sebagai salah satu rukun islam mempunyai kedudukan yang sangat
penting. Hal ini dapat dilihat dari segi tujuan dan fungsi zakat
dalam meningkatkan martabat hidup manusia dan masyarakat. Zakat
mempunyai tujuan yang sangat banyak. Tujuan-tujuan itu dapat ditinjau
dari aspek :
- Hubungan manusia dengan Allah
Zakat sebagai sarana beribadah kepada Allah sebagaimana halnya
sarana-sarana lain adalah berfungsi mendekatkan diri kepada Allah.
Makin taat manusia menjalankan perintah dan meninggalkan
larangan-Nya, maka ia akan makin dekat dengan Allah. Nabi Muhammad
melukiskan bagaimana dekatnya manusia dengan Allah, apabila ia syka
menolong manusia lain, bila tidak suka menolong saudaranya atau
menolong orang lain sesama islam, maka ia akan jauh dari Allah dan
sukar mendapat pertolongan Allah.
- Hubungan manusia dengan dirinya
Dari satu segi zakat menggambarkan kaitan manusia dengan harta benda.
Adakalanya manusia memandang harta benda itu sebagai alat mencapai
tujuan hidup. Manusia melaksanakan tugasnya sehari-hari beribadah
kepada allah untuk mencapai kehidupan yang diridhai allah menjadi
tujuan hidup manusia. Untuk melaksanakan tugas hidupnya melaksanakan
ibadah kepada allah dengan sebaik-baiknya, manusia membutuhkan harta
benda. Membantu manusia lain yang membutuhkan bantuan adalah tugas
ibadah. Mencari harta benda untuk melaksanakan tugas ibadah adalah
ibadah.
- Hubungan manusia dengan manusia lain
Di dalam masyarakat selalu terdapat perbedaan tingkat kemampuan dalam
bidang ekonomi, sehingga melahirkan adanya golongan lemah dan
golongan ekonomi kuat. Diantara kedua golongan ini terdapat jurang
perbedaan yang tidak hanya dalam bidang ekonomi tapi dalam pergaulan
di masyarakat. Bahkan sering timbul rasa dengki dan iri yang miskin
terhadap yang kaya, dan rasa memandang rendah atau kurang menghargai
dari yang kaya terhadap yang miskin. Zakat dapat berperan dalam
mengecilkan jurang perbedaan ekonomi antara sikaya dengan si miskin.
Sebagian harta si kaya akan mengalir membantu dan menumbuhkan
kehidupan ekonomi si miskin, sehingga kehidupan ekonomi si miskin
dapat diperbaiki keadaan ekonominya.
- Hubungan manusia dengan hartan bendanya
Pada umumnya manusia beranggapan bahwa semua harta kekayaan yang
dimilikinya di dunia ini adalah hak miliknya mutlak, tidak dapat
diganggu gugat. Pandangan semacam ini adalah pandangan hidupm sekuler
yang menjadikan materi sebagai tujuan hidupnya. Islam mengajarkan
kepada manusia bahwa harta kekayaan itu statusnya bukan hak milik
mutlak dari orang yang memilikinya, tapi merupakan amanat allah yang
dititupkan kepada manusia untuk mengelolanya, untuk diambil
manfaatnya, oleh yang memiliki dan oleh masyarakat seluruhnya.13
G.
YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
- Orang fakir yaitu orang melarat, orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
- Orang miskin yaitu orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. Antara orang fakir dengan orang miskin keadaannya lebih melarat orang fakir.
- Pengurus zakat yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagi zakat. Artinya mereka adalah orang yang diangkat oelh penguasa atau suatu Badan Perkumpulan (organisasi) Islam untuk mengurus zakat sejak dari pengumpulannya sampai pada mencatat, menjaga dan membagikannya kepada yang berhak. Amil zakat ini hendaknya orang-orang kepercayaan di dalam islam.
- Muallaf yaitu orang fakir yang ada harapan masuk islam dan orang yang baru masuk Islam yang Imannya masih lemah.
- Riqab yaitu untuk memerdekakan budak termasuk dalam pengertian ini tebusan yang diperlukan untuk membebaskan orang islam yang ditawan oleh orang-orang kafir.
- Orang-orang yang berhutang (gharimin) ialah orang ysng berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
- Sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah) yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
- Ibnu Sabil yaitu orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat yang mengalami kesengasaraan dalam perjalanannya karena kehabisan biaya.14
H.
MACAM-MACAM ZAKAT
Menurut garis besarnya, zakat dapat dibagi kepada 2 bagian :
- Zakat harta (zakat mal) misalnya, zakat emas, perak, binatang ternak, hasil tumbuh-tumbuhan baik berupa biji-bijian, dan harta perniagaan.
- Zakat jiwa (zakat nafs) zakat ini populer di dalam masyarakat dengan nama zakatul fitri yaitu zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim di bulan ramadhan menjelang shalat idukl fitri.
Adapun ulama yang mengadakan pembagian dari segi apakah harta itu
terlihat dengan nyata atau yang dapat disembunyikan oleh pemiliknya.
Mereka membagi zakat kepada 2 bagian pula yaitu :
- Zakat harta yang nyata, seperti binatang ternak dan hasil timbuh-tumbuhan.
- Zakat yang tidak nyata, seperti emas, perak dan harta perniagaan.15
Mengenai zakat nafs (zakat fitrah) disampaikan oleh Nabi dalam suatu
pidato di masjid pada tahun kedua Hijrah, dua hari sebelum
berakhirnya puasa ramadhan yaitu dimana beliau menerangkan kewajiban
mengeluarkan zakat fitrah sebelum pergi ketempat sembahyang
melaksanakan shalat idul fitri.16
I.
HARTA-HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
- Zakat emas dan perak
- Zakat perdagangan
- Zakat peternakan
- Zakat tanaman dan buah-buahan
- Zakat harta karun
Yang dimaksud harta karun adalah barang terpendam yang disebut dengan
istilah rikaz. Rikaz adalah emas atau perak yang tertanam atau
sengaja ditanam oleh kaum jahiliyah (sebelum datang Islam), atau
lebih umumnya harta karun yang telah lama terpendam kemudian
ditemukan. Apabila ditemukan harta terpendam berupa emas atau perak
wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 1,5 % atau 20%.
- Barang tambang
Zakat barang tambang berlaku jika barang yang ditambang berupa emas
atau perak. Apabila telah mencapai satu nisab, wajib dizakati
sebanyak 2,5%. Zakat dikeluarkan pada saat barang tambang itu
diperoleh. Jadi, tidak perlu menunggu sampai satu tahun.
- Zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dilaksanakan setelah pelaksanaan
puasa pada bulan Ramadhan selesai. Zakat fitrah diwajibkan kepada
semua orang Islam, baik yang sudah mukallaf maupun yang belum, yang
belum mukallaf dibayarkan oleh oramg tuanya atau oleh walinya. Jumlah
yang harus dibayarkan sebagai zakat fitrah adlah 3,5% liter beras,
yang diberikan kepada orang-orang miskin.
Pelaksanaan pembayaran zkat fitrah adalah sebagai berikut :
- Dibolehkan membayar zakat fitrah pada awal Ramadhan sampai hari terakhir puasa Ramadhan
- Waktu yang wajib adalah mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan.
- Waktu sunnat, yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat idul fitri.17
DAFTAR
PUSTAKA
Drs.
K. H. Abdul Hamid, M. Ag dan Drs. Beni Ahmad Saebani, M.S.I. 2010.
Fiqih Ibadah. Bandung: CV PUSTAKA SETIA.
Al-zuhyly,
Wahbah. 1997. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT.Remaja
Rosdakarya.
INDONESIA
DEPARTEMEN AGAMA. 1984. Ilmu Fiqih. Jakarta.
1
Drs. Abdul Hamid, M.Ag dan Drs. Beni Ahmad Saebani, Fiqih Ibadah,
Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2010, hal 206
2
Dr Wahbah al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, Bandung:PT.
Renaja Rosdakarya, 1997, hal 83
3
Ibid, hal 84
4
Ibid, hal 85
5
Drs. Abdul Hamid, M.Ag dan Drs. Beni Ahmad Saebani, Fiqih Ibadah,
Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2010, hal 207-213
6
Ibid, hal 215
7
Ibid, hal 218
8
Dr Wahbah al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, Bandung:PT.
Renaja Rosdakarya, 1997, hal 86-88
9
Ibid, hal 89
10
Ibid, hal 97
11
Ibid, hal 98-114
12
Ibid, hal 114-117
13
Indonesia Departemen Agama, Ilmu Fiqih, Jakarta, 1984, hal 223-237
14
Ibid, hal 260-262
15
Ibid, hal 241
16
Ibid, hal 243
17
Drs. Abdul Hamid, M.Ag dan Drs. Beni Ahmad Saebani, Fiqih Ibadah,
Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2010, hal 219-234
Tidak ada komentar:
Posting Komentar