Jumat, 02 Mei 2014

TULISAN DARI SEBUAH PENANTIAN

Dalam kesunyian malam
dan dingin yang menusuk tulang
aku mencoba merangkai sebuah kata
yang mungkin tak bermakna
hadirmu disisiku
membawa kedamaian dihati
pelukanmu menghanyutkanku
dalam lautan kebahagiaan
pandangan matamu
merangkul hasrat dalam jiwa
andai dirimu mengerti
tentang perasaan dihati
yang masih terpenjara di lubuk hati
mungkin itu kan menjadi
cinta yang hakiki jika diridhai oleh sang ilahi :)



#Lulu_Mokhammad

MATERI TENTANG ZAKAT

A. PENGERTIAN ZAKAT
Zakat menurut bahasa adalah membersihkan atau tumbuh, sedangkan menurut syara' ialah nama bagi ukuran yang dikeluarkan dari harta atau badan menurut peraturan yang datang. Zakat ialah nama atau sebutan dari suatu hak allah yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkat, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan. Kata-kata zakat itu, arti aslinya ialah tumbuh, suci dan berkah.1
Dengan demikian, pengertian zakat adalah pembersihan harta yang didasarkan pada keimanan kepada allah, bahwa dalam setiap harta yang diperoleh terdapat hak fakir miskin dan orang yang meminta-minta. Harta yang telah mencapai nishab wajib dizakati.
Mazhab Hanafi mendefinisikan zakat dengan "menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syariat karena allah swt.2 Menurut mazhab Syafi'i, zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus. Sedangkan menurut Hambali, zakat ialah hak yang wajib (dikeluarkan) dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula.3 Yang dimaksud kelompok yang khusus adalah 8 kelompok yang disyari'atkan oleh Allah swt
Menurut terminologi para fuqaha, zakat dimaksudkan sebagai penunaian, yakni penunaian hak yang wajib terdapat dalam harta. Zakat juga dimaksudkan sebagai bagian harta tertentu dan yang diwajibkan oleh Allah untuk di berikan kepada orang-orang fakir. 4

B. DASAR HUKUM ZAKAT
Dasar hukum diwajibkannya melaksanakan zakat adalah sebagai berikut:
  1. Dasar hukum dari al-Qur'an
  1. Surat At-Taubah ayat 103 yang artinya: "ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
  2. Surat al-Baqarah ayat 43 yang artinya : "dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat......."
  3. Surat Az-Zariyat ayat 19 yang artinya : 'dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta."
  4. Surat Al-Lail ayat 5-7 yang artinya : "maka barabg siapa memberikan hartany di jalan allah dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka akan Kami mudahkan baginya jalan menuju kemudahan (kebahagiaan).
  5. Surat Ali 'Imron ayat 92 yang artinya : "kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu meninfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu iinfakkan, maka tentang hal itu, sungguh Allah Maha Mengetahuinya".5
  1. Hadis-hadis yang mewajibkan zakat
Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Khabsyah Al-Anmari bahwa Nabi saw, telah bersabda yang artinya : "ada tiga perkara yang saya bersumpah benar-benar terjadi, dan akan saya ceritakan kepadamu maka ingatlah baik-baik, yaitu : tidak akan berkurang harta sebab zakat, dan tidak teraniaya seorang hamba yang diterimanya dengan hati sabar, kecuali Allah akan menambah kemuliaannya, serta tidak membuka seorang hamba pintu meminta, kecuali akan dibukakan Allah baginya pintu kemiskinan."6

Hadis yang diriwayatkan dari Ahmad dan disahihkan oleh Imam Tirmidza dari Abu Hurairah bahwa Rasululloh saw bersabda yang artinya: "sesungguhnya Allah awt, menerima zakat dan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya lalu mengasuhnya buat si pemberi sebagaimana salah seorang mengasuh anak kudanya, hingga sesuap akan menjadi sebesar Bukit Uhud."
Hadis-hadis yang menjadi dasar hukum kewajiban melaksanakan zakat bagi yang mampu atau muzakki jumlahnya cukup banyak. Pelaksanaan ibadah zakat tidak boleh diingkari dan ditinggalkan oleh orang muslim yang beriman dan memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Sebagaimana kewajiban mengeluarkan zakat dari semua hasil usaha dan hasil bumi tanpa kecuali. Menurut Imam Hanafi dan Ima Syafi'i, kewajiban zakat dari hasil perdagangan dan hasil bumi yang menjadi makana pokok serta yang dapat disimpan lama. Setiap usaha untuk mencari keuntungan wajib dizakati.
Kewajiban zakat ditujukan kepada setiap orang musli walaupun belum mukallaf (dewasa) karena anak kecil yang memperoleh harta yang jumlahnya banyak, pengurusan hartanya dilakukan oleh walinya termasuk zakatnya, demikain dengan zakat fitrah, anak yang masih dalam kandungan pun terkena kewajiban berzakat fitrah, kecuali bagi orang kafir tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat.
Kewajiban berzakat menurut Al-Qur'an dan Al-Hadis ditujukan untuk setiap orang muslim yang merdeka, yang kemudian disebut denagn muzakki, yakni orang yang wajib berzakat. Tentu yang dimaksudkan adalah orang yang memiliki harta yang jumlahnya banyak, yang hartany diperoleh dengan berbagai cara. Ada harta yang diperoleh dari pertanian, perkebunan, perdagangan, harta benda berupa emas, perak, harta karun, dan dari hasil usaha lainnya yang telah mencapai nishab.7
Jika ada orang yang memiliki harta dan mencapai nishab, tetapi utangnya sangat banyak, orang tersebut tidak diwajibkan berzakat, karena menurut hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Bukhari, "tidsk ada kewajiban zakat, kecuali bagi yang kaya, zakat itu diambil dari yang kaya dan diserahkan kepada yang fakir dan miskin.

C. HIKMAH DAN KEFARDUAN ZAKAT
1. Hikmah zakat
Kesenjangan penghasilan rezeki dan mata pencaharian di kalangan manisia merupakan kenyataan yang tidak bisa di pungkuiri. Hal ini dalam penyelesaiinya memerlukan campur tang Allah swt. Adapun hikmah zakat itu adalh sebagai berikut :
  1. Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri.
  2. Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan.
  3. Zakat menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil. Ia juga melatih seorang mukmin untuk bersifat pemberi dan dermawan. Mereka dilatuh untuk tidak menahan diri dari menahan mengeluarkan zakat.
  4. Zakat diwajibkan sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat harta yang telah dittipkan kepada seseorang. Dengan demikian zakat ini dinamakan dengan zakat mal (zakat harta kekayaan).8
2. Kefarduan Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun islam yang lima. Zakat juga merupakan salah satu kewajiban yang ada didalamnya. Zakat diwajibkan di madinah pada bulan syawal tahun kedua hijriyah. Pewajibannya terjadi setelah pewajiban puasa ramadhan dan zakat fitrah. Tetapi zakat tidak diwajibkan atas para nabi. Pendapat yang terakhir ini disepakati para ulama karena zakat dimaksudkan sebagai penyucian untuk orang-orang yang berdosa, sedangkan para nabi terbebas dari hal demikian. Lagi pula mereka mengemban titipan-titipan Allah, disamping itu mereka tidsk memiliki harta dan tidak diwarisi.9

D. SIKSAAN BAGI YANG ENGGAN MENGELUARKAN ZAKAT
Orang yang enggan mengeluarkan zakat akan mendapatkan siksa di akheratb dan di dunia. Di akherat dia akan mendapatkan siksaan yang pedih. Pernyataan ini berdasarkan ayat yang artinya : "... Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapatkan) siksaan yang pedih. Pada hari dipanaskannya emas dan perak itu di nerakaa jahannam. Dengannya dahi mereka dibakar. Kemudian kepada mereka dikatakan "iniliah harta bendamu yang kalian simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kau simpan. (QS 9:34-35)
Adapun siksaan dunia yang akan diterima oleh orang yang enggan mengeluarkan zakat dan meremehkannya ialah bahwa harta itu akan diambil, dia akan dicela, dipandang senagai orang yang memiliki utang harta, dan setengah haqrtanya diambil oleh hakim secara paksa.

E. RUKUN DAN SYARAT ZAKAT
1. Rukun zakat
Rukun zakat ialah mengeluarkan sebagian dari nishab (harta), dengan melepaskan kepemilikan terhadapmya, menjadikannya sebagai milikorang fakir dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya, yakni ikam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat.10
2. Syarat Zakat
Zakat mempunyai beberapa syarat wajib dan sah. Menurut kesepakatan para ulama adalah sebagai berikut :
  1. Syarat wajib zakat
1. Merdeka
2. Islam
3. Baligh dan berakal
4. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati
5. Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya
6. Harta yang dizakati adalah milik penuh
7. Kepemilikan harta telah mencapai setahun, menurut hitungan tahun qamariyah.
8. Harta tersebut bukan merupakan harta hasil utang
9. Harta yang dizakati melebihi kebutuhan pokok. 11
  1. Syarat sah pelaksanaan zakat
1. Niat
2. Tamlik (memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya)12
Dalam pelaksanaan zakat, mazhab Maliki menambahkan tiga syarat yang lain, yaitu:
  1. Zakat yang dikelurkan setelah dia diwajibbkan dengan adanya hawl, atau harta tersebut merupakan harta yang baik, (thayyib), atau telah ada di tangan.
  2. Menyerahkan harta yang dizakati kepada mustahhiqnya, bukan kepada yang lainnya.
  3. Harta yang dikeluarkan zakatnya adalah harta yang wajib dizakati
F. TUJUAN ZAKAT
Zakat sebagai salah satu rukun islam mempunyai kedudukan yang sangat penting. Hal ini dapat dilihat dari segi tujuan dan fungsi zakat dalam meningkatkan martabat hidup manusia dan masyarakat. Zakat mempunyai tujuan yang sangat banyak. Tujuan-tujuan itu dapat ditinjau dari aspek :
  1. Hubungan manusia dengan Allah
Zakat sebagai sarana beribadah kepada Allah sebagaimana halnya sarana-sarana lain adalah berfungsi mendekatkan diri kepada Allah. Makin taat manusia menjalankan perintah dan meninggalkan larangan-Nya, maka ia akan makin dekat dengan Allah. Nabi Muhammad melukiskan bagaimana dekatnya manusia dengan Allah, apabila ia syka menolong manusia lain, bila tidak suka menolong saudaranya atau menolong orang lain sesama islam, maka ia akan jauh dari Allah dan sukar mendapat pertolongan Allah.
  1. Hubungan manusia dengan dirinya
Dari satu segi zakat menggambarkan kaitan manusia dengan harta benda. Adakalanya manusia memandang harta benda itu sebagai alat mencapai tujuan hidup. Manusia melaksanakan tugasnya sehari-hari beribadah kepada allah untuk mencapai kehidupan yang diridhai allah menjadi tujuan hidup manusia. Untuk melaksanakan tugas hidupnya melaksanakan ibadah kepada allah dengan sebaik-baiknya, manusia membutuhkan harta benda. Membantu manusia lain yang membutuhkan bantuan adalah tugas ibadah. Mencari harta benda untuk melaksanakan tugas ibadah adalah ibadah.
  1. Hubungan manusia dengan manusia lain
Di dalam masyarakat selalu terdapat perbedaan tingkat kemampuan dalam bidang ekonomi, sehingga melahirkan adanya golongan lemah dan golongan ekonomi kuat. Diantara kedua golongan ini terdapat jurang perbedaan yang tidak hanya dalam bidang ekonomi tapi dalam pergaulan di masyarakat. Bahkan sering timbul rasa dengki dan iri yang miskin terhadap yang kaya, dan rasa memandang rendah atau kurang menghargai dari yang kaya terhadap yang miskin. Zakat dapat berperan dalam mengecilkan jurang perbedaan ekonomi antara sikaya dengan si miskin. Sebagian harta si kaya akan mengalir membantu dan menumbuhkan kehidupan ekonomi si miskin, sehingga kehidupan ekonomi si miskin dapat diperbaiki keadaan ekonominya.
  1. Hubungan manusia dengan hartan bendanya
Pada umumnya manusia beranggapan bahwa semua harta kekayaan yang dimilikinya di dunia ini adalah hak miliknya mutlak, tidak dapat diganggu gugat. Pandangan semacam ini adalah pandangan hidupm sekuler yang menjadikan materi sebagai tujuan hidupnya. Islam mengajarkan kepada manusia bahwa harta kekayaan itu statusnya bukan hak milik mutlak dari orang yang memilikinya, tapi merupakan amanat allah yang dititupkan kepada manusia untuk mengelolanya, untuk diambil manfaatnya, oleh yang memiliki dan oleh masyarakat seluruhnya.13

G. YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
  1. Orang fakir yaitu orang melarat, orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  2. Orang miskin yaitu orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. Antara orang fakir dengan orang miskin keadaannya lebih melarat orang fakir.
  3. Pengurus zakat yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagi zakat. Artinya mereka adalah orang yang diangkat oelh penguasa atau suatu Badan Perkumpulan (organisasi) Islam untuk mengurus zakat sejak dari pengumpulannya sampai pada mencatat, menjaga dan membagikannya kepada yang berhak. Amil zakat ini hendaknya orang-orang kepercayaan di dalam islam.
  4. Muallaf yaitu orang fakir yang ada harapan masuk islam dan orang yang baru masuk Islam yang Imannya masih lemah.
  5. Riqab yaitu untuk memerdekakan budak termasuk dalam pengertian ini tebusan yang diperlukan untuk membebaskan orang islam yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  6. Orang-orang yang berhutang (gharimin) ialah orang ysng berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
  7. Sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah) yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
  8. Ibnu Sabil yaitu orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat yang mengalami kesengasaraan dalam perjalanannya karena kehabisan biaya.14
H. MACAM-MACAM ZAKAT
Menurut garis besarnya, zakat dapat dibagi kepada 2 bagian :
  1. Zakat harta (zakat mal) misalnya, zakat emas, perak, binatang ternak, hasil tumbuh-tumbuhan baik berupa biji-bijian, dan harta perniagaan.
  2. Zakat jiwa (zakat nafs) zakat ini populer di dalam masyarakat dengan nama zakatul fitri yaitu zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim di bulan ramadhan menjelang shalat idukl fitri.
Adapun ulama yang mengadakan pembagian dari segi apakah harta itu terlihat dengan nyata atau yang dapat disembunyikan oleh pemiliknya. Mereka membagi zakat kepada 2 bagian pula yaitu :
  1. Zakat harta yang nyata, seperti binatang ternak dan hasil timbuh-tumbuhan.
  2. Zakat yang tidak nyata, seperti emas, perak dan harta perniagaan.15
Mengenai zakat nafs (zakat fitrah) disampaikan oleh Nabi dalam suatu pidato di masjid pada tahun kedua Hijrah, dua hari sebelum berakhirnya puasa ramadhan yaitu dimana beliau menerangkan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah sebelum pergi ketempat sembahyang melaksanakan shalat idul fitri.16

I. HARTA-HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
  1. Zakat emas dan perak
  2. Zakat perdagangan
  3. Zakat peternakan
  4. Zakat tanaman dan buah-buahan
  5. Zakat harta karun
Yang dimaksud harta karun adalah barang terpendam yang disebut dengan istilah rikaz. Rikaz adalah emas atau perak yang tertanam atau sengaja ditanam oleh kaum jahiliyah (sebelum datang Islam), atau lebih umumnya harta karun yang telah lama terpendam kemudian ditemukan. Apabila ditemukan harta terpendam berupa emas atau perak wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 1,5 % atau 20%.
  1. Barang tambang
Zakat barang tambang berlaku jika barang yang ditambang berupa emas atau perak. Apabila telah mencapai satu nisab, wajib dizakati sebanyak 2,5%. Zakat dikeluarkan pada saat barang tambang itu diperoleh. Jadi, tidak perlu menunggu sampai satu tahun.

  1. Zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dilaksanakan setelah pelaksanaan puasa pada bulan Ramadhan selesai. Zakat fitrah diwajibkan kepada semua orang Islam, baik yang sudah mukallaf maupun yang belum, yang belum mukallaf dibayarkan oleh oramg tuanya atau oleh walinya. Jumlah yang harus dibayarkan sebagai zakat fitrah adlah 3,5% liter beras, yang diberikan kepada orang-orang miskin.
Pelaksanaan pembayaran zkat fitrah adalah sebagai berikut :
  1. Dibolehkan membayar zakat fitrah pada awal Ramadhan sampai hari terakhir puasa Ramadhan
  2. Waktu yang wajib adalah mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan.
  3. Waktu sunnat, yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat idul fitri.17



DAFTAR PUSTAKA

Drs. K. H. Abdul Hamid, M. Ag dan Drs. Beni Ahmad Saebani, M.S.I. 2010. Fiqih Ibadah. Bandung: CV PUSTAKA SETIA.
Al-zuhyly, Wahbah. 1997. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT.Remaja Rosdakarya.
INDONESIA DEPARTEMEN AGAMA. 1984. Ilmu Fiqih. Jakarta.

1 Drs. Abdul Hamid, M.Ag dan Drs. Beni Ahmad Saebani, Fiqih Ibadah, Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2010, hal 206
2 Dr Wahbah al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, Bandung:PT. Renaja Rosdakarya, 1997, hal 83
3 Ibid, hal 84
4 Ibid, hal 85
5 Drs. Abdul Hamid, M.Ag dan Drs. Beni Ahmad Saebani, Fiqih Ibadah, Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2010, hal 207-213
6 Ibid, hal 215
7 Ibid, hal 218
8 Dr Wahbah al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, Bandung:PT. Renaja Rosdakarya, 1997, hal 86-88
9 Ibid, hal 89
10 Ibid, hal 97
11 Ibid, hal 98-114
12 Ibid, hal 114-117
13 Indonesia Departemen Agama, Ilmu Fiqih, Jakarta, 1984, hal 223-237
14 Ibid, hal 260-262
15 Ibid, hal 241
16 Ibid, hal 243
17 Drs. Abdul Hamid, M.Ag dan Drs. Beni Ahmad Saebani, Fiqih Ibadah, Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2010, hal 219-234

Sabtu, 26 April 2014

HUKUM PERKAWINAN ISLAM

HUKUM PERKAWINAN ISLAM
  1. TUJUAN MELAKUKAN PERKAWINAN
Tujuan perkawinan ialah menurut perintah Allah untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur.1 Menurut Drs. Masdar Hilmi tujuan perkawinan dalam islam adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup jasmani dan rohani manusia, juga sekaligus untuk membentuk keluarga dan memelihara serta meneruskan keturunan dalam menjalani hidupnya di dunia. Dan juga mencegah perzinahan, agar tercipta ketenangan dan ketrentaman jiwa bagi yang bersangkutan, ketrentaman keluarga dan masyarakat.2
Rumusan tujuan perkawinan adalah sebagai berikut:
  1. Menghalalkan hubungan kelamin untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan.
  2. Mewujudkan suatu keluarga dengan dasar cinta kasih.
  3. Memperoleh keturunan yang sah.
Filosof Islam Imam Ghazali membagi tujuan dan faedah perkawinan kepada lima hal seperti berikut:
  1. Memperoleh keturunan yang sah yang akan melangsungkan keturunan serta memperkembangkan suku-suku bangsa manusia.
  2. Memenuhi tuntutan naluriah hidup kemanusiaan.
  3. Memelihara manusia dari kejahatan dan kerusakan.
  4. Membentuk dan mengatur rumah tangga yang menjadi basis pertama dari masyarakat yang besar di atas dasar kecintaan dan kasih sayang.
  5. Menumbuhkan kesungguhan berusaha mencari rezeki penghidupan yang halal, dan memperbesar rasa tanggung jawab.3


Pada dasarnya seluruh tujuan dari perkawinan yaitu untuk membina rasa cinta dan kasih sayang antara pasangan suami istri sehingga terwujud ketentraman dalam keluarga, al-Quran menyebutnya dengan konsep sakinah, mawaddah, wa rahmah. Istilah ini dalam al-Quran lebih menyangkut pada upaya uraian sebuah ungkapan “keluarga ideal”.

  1. HIKMAH MELAKUKAN PERKAWINAN
Allah menjadikan makhluk-Nya berpasang-pasangan, menjadikan manusia laki-laki dan perempuan, menjadikan hewan jantan dan betina begitu pula tumbuh-tumbuhan dan lain sebagainya. Hikmahnya adalah supaya manusia itu hidup berpasang-pasangan, hidup dua sejoli, hidup suami istri, membangun rumah tangga yang damai dan teratur. Untuk itu haruslah diadakan ikatan dan pertalian yang kokoh yang tak mungkin putus dan dipuutskannyalah ikatan akad nikah atau ijab qabul perkawinan.4
Hikmah perkawinan ialah memeliharakan diri seseorang supaya jangan jatuh ke lembah kejahatan (perzinahan).
Nabi SAW bersabda yang artinya: bahwasanya berkawin lebih merendahkan pandangan mata (menjauhkan dari mata keranjang) dan lebih memelihara kehormatan (menghindarkan perzinahan).5
Beberapa hikmah yang terkandung di dalam pernikahan:
  1. Menikah merupakan jalan terbaik untuk menyalurkan naluri seks secara alami dan biologis. Dengan nikah badan menjadi tegar, jiwa menjadi tenang, mata dapat terpelihara dari melihat hal-hal yang maksiat, dan memiliki perasaan tenang menikmati hal-hal yang halal.
  1. Menikah adalah jalan terbaik untuk menjadikan anak-anak yang mulia, memperbanyak keturunan, melestarikan hidup manusia, serta memelihara nasab yang sangat diperhatikan oleh islam.
  2. Naluri kebapaan dan keibuan tumbuh saling melengkapi dalam suasana hidup dengan anak-anak, juga akan tumbuh perasaan ramah, cinta dan kasih sayang yang menyempurnakan kemanusiaan seseorang.
  3. Menimbulkan tanggung jawab dan menimbulkan sikap rajin dan sungguh-sungguh dalam memperkuat bakat dan pembawaan seseorang.
  4. Adanya pembagian tugas, yang satu mengurusi dan mengatur rumah tangga, sedangkan yang lain bekerja di luar sesuai dengan batas dan tanggung jawab sebagai suami istri dalam menangani tugasnya masing-masing.
  5. Menumbuhkan tali kekeluargaan, memperteguh kelanggengan kasih dan sayang antar keluarga, serta memperkuat hubungan kemasyarakatan yang dirstui islam.6
  1. ASAS-ASAS DAN PRINSIP-PRINSIP PERKAWINAN
  1. Kerelaan, persetujuan dan pilihan
Pada suatu perkawinan terdapat pihak-pihak yang berkepentingan atas perkawinan itu. Pihak-pihak itu ialah yang berhak atas perkawinan tersebut. Dalam suatu prkawinan terdapat beberapa hak-hak yaitu: 1. Hak Allah. 2. Hak orang-orang yang akan kawin. 3. Hak wali.
Yang dimaksud hak Allah adalah dalam pelaksanaan perkawinan itu harus diindahkan ketentuan Allah, seperti adanya kesanggupan dari orang-orang yang akan kawin, adanya mahar, larangan melakukan perkawinan dengan seseorang yang dilarang kawin dengannya dan sebagainya. Apabila hak Allah tidak diindahkan maka perkawinan akan batal.

Dalam hadits telah diterangkan bahwa orang-orang yang akan kawin baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak atas perkawinannya, begitu pula walinya. Akan tetapi orang-orang yang akan kawin lebih besar haknya dibanding dengan hak walinya dalam perkawinannya itu.
  1. Kedudukan suami istri
Setelah berlangsung akad nikah, maka suami dan istri di ikat oleh ketentuan-ketentuan agama yang berhubungan dengan kehidupan suami istri. Agama menetapkan bahwa suami bertanggung jawab mengurus kehidupan istrinya, karena itu suami diberi derajat yang lebih tinggi dari istri.
Penetapan laki-laki lebih tinggi satu derajat dari wanita ini bukanlah menunjukkan bahwa laki-laki lebih berkuasa dari wanita, tetapi hanya menunjukkan bahwa laki-laki itu adalah pemimpin rumah tangga disebabkan telah terjadinya akad nikah. Dan karena akad nikah ini pula suami wajib memberi nafkah istri, anak-anak dan keluarganya, serta berkewajiban menyediakan keperluan-keperluan lain yang berhubungan dengan kehidupan keluarga.
Di samping suami, maka istri sebagai ibu rumah tangga mempunyai kewajiban-kewajiban tertentu pula dalam rumah tangga, mengasuh dan mendidik anak.
  1. Untuk selama-lamanya
Salah satu tujuan perkawinan ialah untuk melanjutkan keturunan. Keturunan ini diharapkan oleh orang tua untuk melanjutkan cita-cita yang tidak dapat dicapai selama hidupnya. Seorang muslim memiliki cita-cita yang paling tinggi yaitu diberi kesanggupan oleh Allah untuk meninggikan agama islam dan mempunyai anak-anak dan keluarga yang saleh.
Anak-anak yang mampu melaksanakan perintah dan manjauhi laranganNya, dan mempunyai ilmu yang bermanfaat merupakan amal bagi orang tuanya, yaitu amal yang tidak akan putus-putus pahalanya meski ia telah meninggal dunia.7
Beberapa prinsip perkawinan dalam ajaran islam yaitu:
  1. Harus ada persetujuan secara sukarela dari pihak-pihak yang mengadakan perkawinan. Caranya adalah dengan diadakan peminangan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah kedua belah pihak setuju untuk melaksanakan perkawinan atau tidak.
  2. Tidak semua wanita dapat dinikahi oleh seorang pria, karena ada ketentuan-ketentuan larangn-larangan perkawinan antara pria dan wanita yang harus diindahkan.
  3. Perkawinan harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, baik yang menyangkut kedua belah pihak maupun yang berhubungan dengan pelaksanaan perkawinan itu sendri.
  4. Perkawinan pada dasarnya adalah untu membentuk satu keluarga atau rumah tangga yang tentram, damai dan kekal untuk selama-seamanya.
  5. Hak dan kewajiban suami istri adalah seimbang dalam rumah tangga
  6. Ada persaksian dalam pernikahan
  7. Perkawinan tidak ditentukan untuk waktu tertentu.
  8. Ada kewajiban membayar maskawin atas suami
  9. Ada kebebasan mengajukan syarat dalam akad nikah
  10. Ada kewajiban bergaul dengan baik dalam kehidupan berumah tangga.8
Asas-asas dan prinsip-prinsip perkawinan menurut undang-undang no: 1 tahun 1974 adalah sebagai berikut:
  1. Tujuan perkawinan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, untuk itu suami istri masing-masing perlu saling membantu dan melengkapi agar dapat mengembangkan kepribadiannya dalam mencapai kesejahteraan spiritual dan material berdasarkan Ketuhanan Yng Maha Esa.
  2. Bahwasanya perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan keyakinan.
  3. Bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Asas perkawinan adalah monogami, kecuali bagi suami yang agamanya memperbolehkan kawin lebih dari satu tetapi tetap denagn seizin pengadilan.
  5. Perkawinan harus atas persetujuan kedua belah pihak tanpa adanya paksaan.
  6. Calon suami dan calon istri haruslah masak jiwa dan raganya. Berhubungan dengan itu, maka UU ini menentukan batas umur untuk kawin, yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita.
  7. Hak dan kewajiban serta kedudukan suami dan istri adalah seimbang.9
Para tokoh Feminis di Indonesia berpendapat bahwa pernikahan yang diidealkan islam adalah suatu akad yang sangat kuat yang dilakukan secara sadar oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga, yang pelaksanaannya didasarkan pada kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak.
Adapun asas perkawinan dalam islam adalah monogami. Sedangkan prinsip perkawinan adalah prinsip kerelaan, kesetaraan, keadilan, kemaslahatan, pluralisme dan demokrasi.
1 Mohd. Idris Ramulyo, S.H, M.H. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta. Bumi Aksara. 1996. Hal 26

2 Wasman dan Wardah Nuroniyah. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Yogyakarta. Teras. Hal 37.

3 Mohd. Idris Ramulyo, S.H, M.H. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta. Bumi Aksara. 1996. Hal 27

4 Ibid hal 31.

5 Ibid hal 33.

6 Slamet Abidin dan Aminudin. Fiqih Munakahat 1. Bandung. CV Pustaka Setia. 1999. Hal 36.

7 Kamal Mukhtar. Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan. Jakarta. Bulan Bintang. 1993. Hal 18.

8 Wasman dan Wardah Nuroniyah. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Yogyakarta. Teras. Hal 35.

9 Wasman dan Wardah Nuroniyah. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Yogyakarta. Teras. Hal 32.

Kamis, 17 April 2014

Waktu Yang Tak Pernah Berhenti

Denting waktu terus berjalan
tak ada yang mampu menghentikan itu
seperti cintaku padamu
akan terus mengalir mengikuti
aliran air yang mengalir
seakan tak ingin berhenti
menelusuri jalan cintamu
kau yang membuat aku terpana
dengan sosokmu yang mendamaikn jiwa
andai aku mampu mengungkapkan sebuah kata
yang masih tersimpan dalam jiwa
sebagai ungkapan perasaanku padamu
namun sulit bagiku
untuk menyampaikan itu padamu
kubiarkan cinta ini tetap mengalir
dalam kediamanku
meskipun kamu tak tahu itu
tapi Allah selalu tahu tyentang hatiku
semoga Allah membuka pintu hatimu untukku
agar aku dapat masuk dalam hatimu
dalam cinta yang di ridhai Tuhanku