Jumat, 29 April 2016

Kamu_Kamu



Apakah kebersamaan ini akan terus berlangsung???
Apakah kedekatan ini akan terus berlangsung??
Akankah hal ini berubah menjadi sebuah ikatan???
Ikatan yang Allah ridhai,,,
Ikatan yang mengandung sumpah setia seumur hidup,,,
Dalam meraih mimpi bersama dan meraih Jannah-Nya bersama,,,
Meskipun terhadang dengan perbedaan yang saaangaaat jauhhh,,,
Ataukah hanya akan terjadi sesaat dan akan segera selesai????
Entahlah aku pun tak tahu,,,
Aku hanya berharap sesuatu tak terjadi lagi,,,
Dan aku tak berharap ingin menjadi kekasihmu sebelum halal,,,
Hanya berharap menjadi kekasih halalmu atas nama Allah,,,
Dan kamu mencintaiku karena Allah,,,,

Minggu, 24 April 2016



Subhanallah sekali,,, jika Allah mempertemukan dan menyatukan aku dengan seorang laki-laki,,,, yang bangun disepertiga malamnya,,, kemudian ia bersujud kepadaNya,,, lalu berdo’a memohon ampunan dan sebersit harapan tentang masa depan,,,,, kemudian makan sahur untuk melaksanakan sunnah rasul,,, menunggu waktu subuh dan berangkat ke masjid mengumandangkan adzan,,, shalat berjamaah di masjid,,, kemudian membaca al Qur’an sampai terbitnya matahari pagi,,,, dan menyambut matahari pagi itu  dengan senyum dan basmalah,,, memulai hari dengan sukacita,,,,, apakah aku akan bertemu dan bersatu dengannya????? Sosok laki-laki idaman yang membimbingku dan mengiringi langkahku menuju Jannah-Nya bersama

Selasa, 05 April 2016

Dalam Kesunyian Malam

Aku bertahan dalam kebisuan
Tak pernah tahu datangnya sesuatu
Kapan hal itu datang
Kapan hal itu dimulai
Dan pada siapa hal itu berlabuh
Semua seakan mengalir begitu saja
Tanpa pernah kuminta padaNya
Namun terkadang aku merasa
Tak seharusnya itu terjadi
Ada kalanya aku merasakan sakit
Ada kalanya aku merasa seolah baik-baik saja
Dan aku berada diantara 2 pilihan
Pilihan untuk maju atau mundur begitu saja
Karna aku sadar dengan kondisi diriku sendiri
Dan akupun sadar
Ketika satu hati telah memilih
Bukan berarti hati yang lain juga memilih

Minggu, 03 April 2016

Waktu yang Panjang nan Hampa

Waktu tak pernah bisa berbicara terhadap sesuatu
Waktu hanya menjadi sandaran
Kapan sesuatu itu terlihat dengan jelas
Dan ketika tiba waktunya
Semua akan berjalan sebagaimana mestinya
Entah apa yang akan terjadi ketika waktu itu tiba
Aku hanya berharap sesuatu tak pernah terjadi lagi
Jika pun sesuatu itu terulang kembali
Aku hanya bisa pasrah dengan semuanya
Berusaha menerima dan mengikhlaskan semuanya
Maaf bukan maksud hati membuat hal ini
Menjadi panjang dan tak berujung dalam kesunyian

Rabu, 30 Maret 2016

ALAMAT URL UIN SUNAN KALIJAGA

Alamat-alamat web fakultas di UIN Sunan Kalijaga ( www.uin-suka.ac.id )
i. alamat web fakultas Adab ( adab.uin-suka.ac.id)
ii. alamat web fakultas Dakwah ( dakwah.uin-suka.ac.id )
iii. alamat web fakultas Tarbiyah ( tarbiyah.uin-suka.ac.id )
iv. alamat web fakultas Syariah ( syariah.uin-suka.ac.id )
v. alamat web Fakultas Ushuludin ( ushuludin.uin-suka.ac.id )
vi. alamat web fakultas Saintek ( saintek.uin-suka.ac.id )
vii. alamat web Fakultas Isoshum ( isoshum.uin-suka.ac.id )

ALAMAT URL : https://kpi04210054.wordpress.com/2008/10/30/alamat-alamat-web-fakultas-di-uin-sunan-kalijaga-wwwuin-sukaacid/

Selasa, 12 Agustus 2014

Hukum Administrasi Negara



Konsep Negara Hukum

Konsep negara hukum dianggap sebagai konsep universal, tetapi pada dataran implementasi ternyata memiliki karakteristik beragam. Hal ini karena karena pengaruh-pengaruh situasi kesejaraha tadi, disamping pengaruh falsafah bangsa, ideologi negara, dan lain-lain. Atas dasar itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut al-Qur'an dan sunnah atau nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep negara kontingental yang dinamakan rechtsataat, negara hukum menurut konsep Anglo-saxon (rul of law), konsep sosialist legality, dan konsep negara hukum pancasila.
Dalam Nomoi, Plato mengemukakan bahwa penyelenggaran negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik. Gagasan tersebut kemudian diperkuat oleh Aristoteles, menurut Aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Menurutnya ada tiga unsur pemerintaha yang berkonstitusi, yaitu: Pertama, pemerintaha dilaksanakan untuk kepentingan umum. Kedua, pemerintahan dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum, bukan hukum yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi. Ketiga, pemerintahan berkonstitusi berarti pemerintahan yang dilaksanakan atas kehendak rakyat, bukan berupa paksaan tekanan yang dilaksanakan pemerintahan yang despotik. Aristoteles mengatakan, konstitusi merupakan penyusunan jabatan dalam suatu negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat, konstitusi merupakan aturan-aturan dan penguasa harus mengatur negara menurut aturan-aturan tersebut.
Menurut Stahl, unsur-unsur negara hukum (rechtsstaat) adalah sebagai berikut :
a.         Perlindungan hak-hak asasi manusia
b.        Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
c.         Pemerintaha berdasarkan peraturan perundang-undangan
d.        Peradilan administrasi dalam perselisihan
Menurut Anglosakson kensep negara hukum (rule of law) dengan unsur-unsur :
1.        Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law) tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang, dalam arti bahwa seseorang hanya boleh di hukum kalau melanggar hukum.
2.        Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum. Ini berlaku untuk orang biasa maupun untuk pejabat.
3.        Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
Dalam perkembangannya konsepsi negara hukum mengalami penyempurnaan, yang secara umum dapat dilihat unsur-unsurnya sebagai berikut :
a.         Sistem pemerintaha negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
b.        Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan
c.         Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia
d.        Adanya pembagian kekuasaaan dalam negara
e.         Adanya pengawasan dari badan-badan pengadilan yang bebas daan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif.
f.         Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah
g.        Adanya sistem perekonomian yang dapat meminjam pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.

Esensi dari negara berkonstitusi adalah perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Menurut Sri Sumantri, tidak ada suatu negarapun di dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dengan demikian, negara hukum identik dengan negara yang berkonstitusi atau negara yang menjadikan konstitusi sebagai aturan main kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan.
Prinsip-prinsip negara hukum :
1.        Asas legalitas. Pembatasan kebebasan warga negara harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum.
2.        Perlindungan hak-hak asasi.
3.        Pemerintah terikat pada hukum
4.        Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum. Hukum harus dapat ditegakkan, ketika hukum itu di langgar.
5.        Pengawasan oleh hakim yang merdeka. Superioritas hukum tidak dapat ditampilkan, jika aturan-aturan hukum hanya dilaksanakan organ pemerintahan. Oleh karena itu, dalam setiap negara hukum diperlukan pengawasan oleh hakim yang merdeka.

Setelah memaparkan konsep tentang negara hukum sekarang saya akan mencoba mendeskripsikan tentang indinesia sebagai negara hukum.
Indonesia adalah negara hukum namun dalam pelaksanaan hukum di indonesia justru berbeda dengan konsep-konsep tersebut diatas. Kondisi hukum indonesia kini justru sering mendapat kritikan dari masyarakat. Berbagai kritik muncul dalam setiap pelaksanaan hukum di indonesia. Bisa di bilang hukum di indonesia itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kebanyakan orang kini berpendapat bahwa hukum di indonesia dapat di beli deengan uang, mereka yang mempunyai jabatan, kekayaan dan kekuasaan dengan mudahnya dapat membeli hukum di indonesia.
Sebagai contoh kasus seorang yang yang mencuri sandal jepit langsung ditangkap dan di hukum seberat-beratnya. Berbeda dengan seorang koruptor yang telah mengambil uang negara bermilyar-milyar dapat bebas berkeliaran kemana-mana, sampai keluar negeripun dia bisa melakukannya dan saat team sepak bola kesukaannya tampil di stadion dia dengan bebas dapat mengikuti acara tersebut. Miris lagi penjara orang-orang biasa seperti pencuru ayam sangat berbeda dengan para koruptor tersebut. Si perncuri hanya berada dalam penjara yang suasananya sangat tidak enak, namun para koroptor tersebut justru dalam sebuah penjara yang dapat dibilang seperti rumah sendiri yang dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas yang memadai. Pada saat pencuri itu terbukti bersalah dia langsung dipenjara sedangkan para koruptor dalam penyelesaian kasusnya sangat berbelit-belit, bahkan tidak selesai-selesai sampai-sampai muak jika membahas tentang para koruptor itu, yang saat akan diadili mengenai kasus yang meenimpanya para koriptor selalu banyak alasan-alasan yang muncul yang membuat proses hukum menjadi sangat lama dan tertunda. Seperti hanya sebuah sandiwara yang dilakukan oleh para penegak hukum dan para koruptor tersebut. Apakah ini adalah sebuah keadilan??? Dan ini sudah sesuai dengan konsep negara yang di cita-citakan??? Saya rasa ini sangat jauh berbeda dengan konsep negara hukum tersebut. Maka dari itu sebagai generasi penerus bangsa kita harus mencoba untuk memperbaiki hukum di indonesia yang terlanjur telah menyeleweng seperi sekarang ini.

Selasa, 01 Juli 2014

Sebuah Kata-kata Untuk Seorang Teman

teman adalah sosok yang berarti bagiku
aku tak bisa apa-apa
tanpa mereka
teman slalu ada
saat diriku sedih dan tertawa
dan teman tak minta balas jasa
slalu mendukung dalam keadaan apapun
kita tertawa bersama
kita bercanda bersama
kita kumpul-kumpul bersama
sampai kita tak tahu waktu
namun kini teman seakan menjauh
karna ego yang terlalu besar
dan kurasakan dia berubah
saat dia temukan teman barunya
aku tak tahu apa yang terjadi padanya
semoga dia slalu sehat
dan dalam lindunganNya
maafkan aku teman
aku menyesali semuanya
kuharap kita bisa kembali
seperti dulu lagi
melewati bersama hari demi hari
sesuai kehendak Ilahi