Selasa, 12 Agustus 2014

Hukum Administrasi Negara



Konsep Negara Hukum

Konsep negara hukum dianggap sebagai konsep universal, tetapi pada dataran implementasi ternyata memiliki karakteristik beragam. Hal ini karena karena pengaruh-pengaruh situasi kesejaraha tadi, disamping pengaruh falsafah bangsa, ideologi negara, dan lain-lain. Atas dasar itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut al-Qur'an dan sunnah atau nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep negara kontingental yang dinamakan rechtsataat, negara hukum menurut konsep Anglo-saxon (rul of law), konsep sosialist legality, dan konsep negara hukum pancasila.
Dalam Nomoi, Plato mengemukakan bahwa penyelenggaran negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik. Gagasan tersebut kemudian diperkuat oleh Aristoteles, menurut Aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Menurutnya ada tiga unsur pemerintaha yang berkonstitusi, yaitu: Pertama, pemerintaha dilaksanakan untuk kepentingan umum. Kedua, pemerintahan dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum, bukan hukum yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi. Ketiga, pemerintahan berkonstitusi berarti pemerintahan yang dilaksanakan atas kehendak rakyat, bukan berupa paksaan tekanan yang dilaksanakan pemerintahan yang despotik. Aristoteles mengatakan, konstitusi merupakan penyusunan jabatan dalam suatu negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat, konstitusi merupakan aturan-aturan dan penguasa harus mengatur negara menurut aturan-aturan tersebut.
Menurut Stahl, unsur-unsur negara hukum (rechtsstaat) adalah sebagai berikut :
a.         Perlindungan hak-hak asasi manusia
b.        Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
c.         Pemerintaha berdasarkan peraturan perundang-undangan
d.        Peradilan administrasi dalam perselisihan
Menurut Anglosakson kensep negara hukum (rule of law) dengan unsur-unsur :
1.        Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law) tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang, dalam arti bahwa seseorang hanya boleh di hukum kalau melanggar hukum.
2.        Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum. Ini berlaku untuk orang biasa maupun untuk pejabat.
3.        Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
Dalam perkembangannya konsepsi negara hukum mengalami penyempurnaan, yang secara umum dapat dilihat unsur-unsurnya sebagai berikut :
a.         Sistem pemerintaha negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
b.        Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan
c.         Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia
d.        Adanya pembagian kekuasaaan dalam negara
e.         Adanya pengawasan dari badan-badan pengadilan yang bebas daan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif.
f.         Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah
g.        Adanya sistem perekonomian yang dapat meminjam pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.

Esensi dari negara berkonstitusi adalah perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Menurut Sri Sumantri, tidak ada suatu negarapun di dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dengan demikian, negara hukum identik dengan negara yang berkonstitusi atau negara yang menjadikan konstitusi sebagai aturan main kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan.
Prinsip-prinsip negara hukum :
1.        Asas legalitas. Pembatasan kebebasan warga negara harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum.
2.        Perlindungan hak-hak asasi.
3.        Pemerintah terikat pada hukum
4.        Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum. Hukum harus dapat ditegakkan, ketika hukum itu di langgar.
5.        Pengawasan oleh hakim yang merdeka. Superioritas hukum tidak dapat ditampilkan, jika aturan-aturan hukum hanya dilaksanakan organ pemerintahan. Oleh karena itu, dalam setiap negara hukum diperlukan pengawasan oleh hakim yang merdeka.

Setelah memaparkan konsep tentang negara hukum sekarang saya akan mencoba mendeskripsikan tentang indinesia sebagai negara hukum.
Indonesia adalah negara hukum namun dalam pelaksanaan hukum di indonesia justru berbeda dengan konsep-konsep tersebut diatas. Kondisi hukum indonesia kini justru sering mendapat kritikan dari masyarakat. Berbagai kritik muncul dalam setiap pelaksanaan hukum di indonesia. Bisa di bilang hukum di indonesia itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kebanyakan orang kini berpendapat bahwa hukum di indonesia dapat di beli deengan uang, mereka yang mempunyai jabatan, kekayaan dan kekuasaan dengan mudahnya dapat membeli hukum di indonesia.
Sebagai contoh kasus seorang yang yang mencuri sandal jepit langsung ditangkap dan di hukum seberat-beratnya. Berbeda dengan seorang koruptor yang telah mengambil uang negara bermilyar-milyar dapat bebas berkeliaran kemana-mana, sampai keluar negeripun dia bisa melakukannya dan saat team sepak bola kesukaannya tampil di stadion dia dengan bebas dapat mengikuti acara tersebut. Miris lagi penjara orang-orang biasa seperti pencuru ayam sangat berbeda dengan para koruptor tersebut. Si perncuri hanya berada dalam penjara yang suasananya sangat tidak enak, namun para koroptor tersebut justru dalam sebuah penjara yang dapat dibilang seperti rumah sendiri yang dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas yang memadai. Pada saat pencuri itu terbukti bersalah dia langsung dipenjara sedangkan para koruptor dalam penyelesaian kasusnya sangat berbelit-belit, bahkan tidak selesai-selesai sampai-sampai muak jika membahas tentang para koruptor itu, yang saat akan diadili mengenai kasus yang meenimpanya para koriptor selalu banyak alasan-alasan yang muncul yang membuat proses hukum menjadi sangat lama dan tertunda. Seperti hanya sebuah sandiwara yang dilakukan oleh para penegak hukum dan para koruptor tersebut. Apakah ini adalah sebuah keadilan??? Dan ini sudah sesuai dengan konsep negara yang di cita-citakan??? Saya rasa ini sangat jauh berbeda dengan konsep negara hukum tersebut. Maka dari itu sebagai generasi penerus bangsa kita harus mencoba untuk memperbaiki hukum di indonesia yang terlanjur telah menyeleweng seperi sekarang ini.