Konsep Negara Hukum
Konsep negara hukum dianggap sebagai
konsep universal, tetapi pada dataran implementasi ternyata memiliki
karakteristik beragam. Hal ini karena karena pengaruh-pengaruh situasi
kesejaraha tadi, disamping pengaruh falsafah bangsa, ideologi negara, dan
lain-lain. Atas dasar itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum
muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut al-Qur'an dan sunnah
atau nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep negara kontingental yang
dinamakan rechtsataat, negara hukum menurut konsep Anglo-saxon (rul of law),
konsep sosialist legality, dan konsep negara hukum pancasila.
Dalam Nomoi, Plato mengemukakan bahwa
penyelenggaran negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum)
yang baik. Gagasan tersebut kemudian diperkuat oleh Aristoteles, menurut
Aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan
konstitusi dan berkedaulatan hukum. Menurutnya ada tiga unsur pemerintaha yang
berkonstitusi, yaitu: Pertama, pemerintaha dilaksanakan untuk kepentingan umum.
Kedua, pemerintahan dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada
ketentuan-ketentuan umum, bukan hukum yang dibuat secara sewenang-wenang yang
menyampingkan konvensi dan konstitusi. Ketiga, pemerintahan berkonstitusi
berarti pemerintahan yang dilaksanakan atas kehendak rakyat, bukan berupa
paksaan tekanan yang dilaksanakan pemerintahan yang despotik. Aristoteles
mengatakan, konstitusi merupakan penyusunan jabatan dalam suatu negara dan
menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari
setiap masyarakat, konstitusi merupakan aturan-aturan dan penguasa harus
mengatur negara menurut aturan-aturan tersebut.
Menurut Stahl, unsur-unsur negara hukum
(rechtsstaat) adalah sebagai berikut :
a.
Perlindungan hak-hak asasi manusia
b.
Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk
menjamin hak-hak itu
c.
Pemerintaha berdasarkan peraturan
perundang-undangan
d.
Peradilan administrasi dalam perselisihan
Menurut Anglosakson kensep negara hukum
(rule of law) dengan unsur-unsur :
1.
Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the
law) tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang, dalam arti bahwa seseorang hanya
boleh di hukum kalau melanggar hukum.
2.
Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum. Ini
berlaku untuk orang biasa maupun untuk pejabat.
3.
Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang
serta keputusan-keputusan pengadilan.
Dalam perkembangannya konsepsi negara
hukum mengalami penyempurnaan, yang secara umum dapat dilihat unsur-unsurnya
sebagai berikut :
a.
Sistem pemerintaha negara yang didasarkan atas
kedaulatan rakyat.
b.
Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan
c.
Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia
d.
Adanya pembagian kekuasaaan dalam negara
e.
Adanya pengawasan dari badan-badan pengadilan
yang bebas daan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar
tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif.
f.
Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota
masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan
pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah
g.
Adanya sistem perekonomian yang dapat meminjam
pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.
Esensi dari negara berkonstitusi adalah
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Menurut Sri Sumantri, tidak ada
suatu negarapun di dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi atau undang-undang
dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan
satu dengan yang lain. Dengan demikian, negara hukum identik dengan negara yang
berkonstitusi atau negara yang menjadikan konstitusi sebagai aturan main
kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan.
Prinsip-prinsip negara hukum :
1.
Asas legalitas. Pembatasan kebebasan warga
negara harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan
umum.
2.
Perlindungan hak-hak asasi.
3.
Pemerintah terikat pada hukum
4.
Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin
penegakan hukum. Hukum harus dapat ditegakkan, ketika hukum itu di langgar.
5.
Pengawasan oleh hakim yang merdeka. Superioritas
hukum tidak dapat ditampilkan, jika aturan-aturan hukum hanya dilaksanakan
organ pemerintahan. Oleh karena itu, dalam setiap negara hukum diperlukan
pengawasan oleh hakim yang merdeka.
Setelah memaparkan konsep tentang negara
hukum sekarang saya akan mencoba mendeskripsikan tentang indinesia sebagai
negara hukum.
Indonesia adalah negara hukum namun dalam
pelaksanaan hukum di indonesia justru berbeda dengan konsep-konsep tersebut
diatas. Kondisi hukum indonesia kini justru sering mendapat kritikan dari
masyarakat. Berbagai kritik muncul dalam setiap pelaksanaan hukum di indonesia.
Bisa di bilang hukum di indonesia itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Kebanyakan orang kini berpendapat bahwa hukum di indonesia dapat di beli
deengan uang, mereka yang mempunyai jabatan, kekayaan dan kekuasaan dengan
mudahnya dapat membeli hukum di indonesia.
Sebagai contoh kasus seorang yang yang
mencuri sandal jepit langsung ditangkap dan di hukum seberat-beratnya. Berbeda
dengan seorang koruptor yang telah mengambil uang negara bermilyar-milyar dapat
bebas berkeliaran kemana-mana, sampai keluar negeripun dia bisa melakukannya
dan saat team sepak bola kesukaannya tampil di stadion dia dengan bebas dapat
mengikuti acara tersebut. Miris lagi penjara orang-orang biasa seperti pencuru
ayam sangat berbeda dengan para koruptor tersebut. Si perncuri hanya berada
dalam penjara yang suasananya sangat tidak enak, namun para koroptor tersebut
justru dalam sebuah penjara yang dapat dibilang seperti rumah sendiri yang
dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas yang memadai. Pada saat pencuri itu
terbukti bersalah dia langsung dipenjara sedangkan para koruptor dalam
penyelesaian kasusnya sangat berbelit-belit, bahkan tidak selesai-selesai
sampai-sampai muak jika membahas tentang para koruptor itu, yang saat akan
diadili mengenai kasus yang meenimpanya para koriptor selalu banyak
alasan-alasan yang muncul yang membuat proses hukum menjadi sangat lama dan tertunda.
Seperti hanya sebuah sandiwara yang dilakukan oleh para penegak hukum dan para
koruptor tersebut. Apakah ini adalah sebuah keadilan??? Dan ini sudah sesuai
dengan konsep negara yang di cita-citakan??? Saya rasa ini sangat jauh berbeda
dengan konsep negara hukum tersebut. Maka dari itu sebagai generasi penerus
bangsa kita harus mencoba untuk memperbaiki hukum di indonesia yang terlanjur
telah menyeleweng seperi sekarang ini.